PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – INI BESARAN SANTUNAN BAGI AHLI WARIS KORBAN LION AIR

gh
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, Jakarta – Sehari setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di perairan tanjung Karawang Jawa Barat, berbagai pihak mulai mendata keluarga korban untuk persiapan memberi santunan. Santunan ini sebagai komitmen pihak terkait untuk memberikan perlindungan sosial.
Berdasarkan laporan terkini, pihak-pihak yang memberi santunan adalah BPJS Ketenagakerjaan (KT), Jasa Raharja, serta maskapa dalam hal ini Lion Air. Pihak terkait tersebut pun tengah melakukan pendataan.
Dimulai dari peraturan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pihak maskapai diwajibkan membayar santunan Rp 1,25 miliar per penumpang yang meninggal.
Berikutnya, Jasa Raharja sudah memberi kepastian untuk memberikan santunan sampai Rp 50 juta berdasarkan berdasarkan UU No 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017.
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah memverifikasi siapa penumpang berstatus pekerja di Lion Air JT 610. Menurut info BPJS, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dinas, adalah 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta.
Beasiswa juga disiapkan untuk anak peserta BPJS KT yang meninggal akibat pekerjaan kerja. Besaran beasiswanya adalah untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta.
Berdasarkan data terkini, pesawat Lion Air JT 160 membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi. Awak pesawat terdiri daru 2 penerbang dan 5 awak kabin.

Pesawat Jatuh, YLKI Tuntut Tanggung Jawab Lion Air

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menjadi citra buruk bagi penerbangan di Indonesia. Terlebih dunia penerbangan Indonesia sebenarnya telah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, atas peristiwa ini, YLKI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak penumpang sebagai korban, khususnya terkait kompensasi dan ganti rugi.
Menurut Permenhub Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per pax.
“Bahkan manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah,” ujar dia di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Tulus, YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan performa manajerial, terutama meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air.
“Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya. YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety,” ungkap dia.
YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan baru mempunyai 900 jam terbang.
“Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut,” tandas dia.
(krs/fyk)
 
© 2009 PT Rifan Financindo Berjangka Medan | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan