PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – KPK PERIKSA EKS SEKRETARIS MA NURHADI TERKAIT SUAP PEMULUSAN PERKARA

tv one
PT Rifan Financindo Berjangka, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro.
“Panggilan telah kami sampaikan sebelumnya pada alamat di Mojokerto dan kantor istri yang bersangkutan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya, Nurhadi sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Oktober 2018. Saat itu Nurhadi akan diperiksa bersama dengan sang istri, Tin Zuraida.
Tin Zuraida merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Tin sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik KPK pada 29 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Namun, yang bersangkutan tak menghadiri panggilan.
“KPK juga telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menginformasikan Tin Zuraida sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas luar negeri dari tanggal 3 sampai 7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu,” kata Febri.
Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA ini sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2018, sedangkan Nurhadi pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2018.
Pemanggilan Nurhadi kali ini diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.
Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.

Tersangka Eddy Sindoro

Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan tersangka Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
krs/fyk)
 
© 2009 PT Rifan Financindo Berjangka Medan | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan