Pengadilan Eropa: Inggris Dapat Hentikan Proses Penarikan dari Uni Eropa

Rifan FinancindoPengadilan Eropa (ECJ), Senin (10/12) memutuskan bahwa Inggris berhak untuk membatalkan keputusannya untuk meninggalkan Uni Eropa.
Å“Kerajaan Inggris bebas untuk mencabut secara sepihak pemberitahuan tentang niatnya untuk menarik diri dari Uni Eropa, kata ECJ yang berbasis di Luksemburg.
Å“Pencabutan seperti itu, yang diputuskan sesuai dengan persyaratan konstitusi nasionalnya, akan berpengaruh bahwa Inggris tetap berada di UE sesuai syarat-syarat yang tidak berubah, kata pengadilan itu.
Keputusan ECJ itu dikeluarkan ketika Perdana Menteri Inggris Theresa May menunda pemungutan suara di House of Commons (sejenis dewan perwakilan) yang sebelumnya telah ditetapkan akan berlangsung pada Selasa (11/12) mengenai apakah dewan akan menyetujui atau menolak kesepakatan Brexit.
Inggris memilih dalam referendum 2016 untuk meninggalkan blok dengan 28 negara anggota itu, dan minta penggunaan Pasal 50 dari Perjanjian Lisbon pada Maret 2017, untuk memulai proses keluar selama dua tahun.
Karena prospek negara mana pun yang meninggalkan Uni Eropa dianggap tidak hampir mungkin, maka pasal 50 memuat beberapa rincian spesifik tentang proses tersebut.
Namun, sekelompok legislator Skotlandia telah meminta ECJ untuk memutuskan apakah Inggris dapat membalikkan prosedur penarikan dirinya sendiri.
Suara mayoritas pemilih di Skotlandia dalam referendum 2016 tidak setuju meninggalkan Uni Eropa.
Sumber : VOA
 
© 2009 PT Rifan Financindo Berjangka Medan | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan