Petunjuk Penarikan

Penarikan dana dapat dilakukan kapan saja oleh para nasabah selama jam perbankan dengan kondisi tidak melebihi dari effective margin yang ada didalam laporan transaksi harian nasabah (statement report) dengan cara :

  1. Mengisi formulir penarikan dana yang sekaligus ditanda tangani oleh nasabah.
  2. Formulir penarikan dana yang telah di isi dan ditanda tangani oleh nasabah, selanjutnya diserahkan ke PT. Rifan Financindo Berjangka untuk diproses lebih lanjut.
  3. Dana yang ditarik hanya dapat ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang membuka aplikasi rekening dan menandatangani buku perjanjian bertransaksi.
  4. Penarikan dana yang biasanya di proses membutuhkan tiga hari kerja (T+3), tetapi PT .Rifan Financindo Berjangka akan usahakan untuk di proses hanya satu hari kerja saja (T+1).
 
© 2009 PT Rifan Financindo Berjangka Medan | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan